Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp5,56 juta, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, di Cikarang pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga: Dasco Sebut PP Tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Putusan MK Tentang Ketenagakerjaan
Nur Hidayah menyebutkan bahwa pembahasan UMK Bekasi untuk tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru diterbitkan hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya memiliki waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota)," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan utama dalam pembahasan tahun ini adalah dalam menentukan jumlah UMSK, yang sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap PDRB. "Namun kali ini, fokusnya beralih pada karakteristik pekerjaan, spesialisasi, dan tingkat risikonya," jelasnya.
Dia mengakui bahwa pembahasan UMSK berjalan cukup sulit karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menolak kenaikan tersebut.
"UMSK harus lebih tinggi dari UMK yang mengalami kenaikan 6,5 persen. Terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo," tambahnya.
Serikat pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor, sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun, setelah mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Upah Minimum Bakal Naik Tahun 2025
"Penambahan sektor ini merupakan langkah untuk mengakomodasi usulan serikat pekerja. Semua keputusan sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Keputusan akhir mengenai upah minimum tersebut, lanjutnya, akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau agar serikat pekerja di Kabupaten Bekasi dapat menjaga stabilitas wilayah selama proses ini berlangsung.
(Sumber: Antara)