Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 12:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan ((Antara))

Ntvnews.id, Tanggerang - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.069.708, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, pada Selasa di Tangerang menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif tahun depan dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Apakah Gaji UMR Bakal Kena PPN 12%?

"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 ditetapkan sebagai berikut:

1. Sektoral 1 naik 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95.

2. Sektoral 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

3. Sektoral 3 naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.

4. Sektoral 4 naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.

"Sementara untuk Sektoral 5, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan bipartit," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan kenaikan UMK 2025 ini dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

"Kita juga melibatkan buruh dalam proses ini," tambahnya.

Baca Juga : UMK Bekasi 2025 Ditetapkan Rp5,56 Juta, Naik 6,5%

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

(Sumber Antara)

 

x|close