Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending mengubah sebutan Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pinjaman Daring (Pindar).
Hal tersebut sebagaimana disebutkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman.
Menurutnya hal tersebut dilakukan karena sebutan pinjol kerap dipandang negatif.
"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di Masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ucap Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa 17 Desember 2024.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Resmi Naikkan Upah 2025, Mulai Berlaku 1 Januari
Agusman menjelaskan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol illegal.
Sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
"Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," ungkapnya.
Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," tandasnya.