Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor BI pada Senin 16 Desember 2024.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kedatangan KPK ke kantor BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI, Jakarta pada 16 Desember 2024,” tegas Denny dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Lanjut kata Denny, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Analis APINDO: Kebijakan Ini Sangat Tidak Ideal, Ada Plot Twist
"BI akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. Demikian yang bisa disampaikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, Senin, 16 Desember 2024 malam. Hal itu dilakukan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 17 Desember 2024.
Diketahui, pada September lalu KPK mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tak sesuai dengan peruntukan.
Baca juga: Sedihnya Ayu, Dilempar Anak Bos Toko Roti George Halim Pakai Patung, Loyang, Sampai Kursi
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada 18 September lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Asep mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik. Namun dana itu justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tutur Asep.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi identitasnya belum diumumkan kepada publik. Hal tersebut bakal disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.