Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan diberlakukan selama satu tahun.
"Ya, satu tahun," ujar Faisol saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa setelah periode satu tahun, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan insentif tersebut. "Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," tambahnya.
Baca juga: Mobil Terbakar di Tol Balaraja Tangerang, 1 Orang Luka-luka
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong produksi dan konsumsi mobil hybrid di Indonesia. “Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Pemerintah memperkirakan anggaran sebesar Rp840 miliar untuk pelaksanaan insentif PPnBM DTP ini. Dalam kebijakan tersebut, syarat utama bagi produsen mobil hybrid yang ingin ikut serta adalah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Selain insentif PPnBM untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk KBLBB completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
(Sumber: Antara)