Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan gaji pekerja swasta hingga ASN tidak hilang meski ada potongan iuran Tapera.
"Tapera itu memang tabungan bukan dipotong terus hilang," ujar Basuki, Selasa (28/5/2024).
Lanjut kata Basuki, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya untuk memiliki rumah.
"Itu tabungannya anggota, nanti dia mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," ucapnya.
Adapun mengacu terhadap aturan tersebut, pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Kemudian besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.