Pemerintah Siapkan Insentif Ekonomi Buat Kelas Menengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 17:37
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta ((Antara?) )

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa paket insentif yang diumumkan pemerintah menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dapat memberikan dukungan bagi kelas menengah dalam menghadapi perubahan pajak tersebut.

"Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah Dan kemarin banyak insentif diberikan," kata Airlangga, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga : Airlangga hingga Sri Mulyani Menghadap Prabowo di Istana

Menurut Airlangga, penerapan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang berdasarkan pada Undang-Undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun demikian, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berusaha memastikan pelaksanaan PPN 12 persen berjalan lancar dengan memberikan insentif, seperti potongan harga untuk komoditas tertentu.
Airlangga memberikan contoh insentif sebesar 50 persen untuk listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang menurutnya akan sangat membantu banyak rumah tangga.

"Itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik. Nah itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan," Ucap Airlangga.

Pada Senin 16 Desember lalu, Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Airlangga Buka-bukaan Alasan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas ini akan mencakup pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenakan PPN antara lain: beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Baca juga: Airlangga Sebut Kendaraan Listrik Punya Peran Strategis Bagi Ekonomi dan Lingkungan

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri merupakan bahan pokok yang mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

(Sumber Antara)

x|close