Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 akan berdampak pada produk-produk BUMN.
Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pasti (terimbas kenaikan PPN 12 persen)," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN dikutip Rabu 18 Desember 2024.
Lanjut kata Erick, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen diperuntukkan masyarakat kelas atas di antaranya produk-produk yang mewah atau premium.
Baca juga: Menko AHY Ungkap Akan Ada Penyesuaian Harga Tiket Transportasi Umum Menyusul Kenaikan PPN 2025
"Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan," ungkapnya.
Di sisi lain, Erick mempercayai masyarakat yang tidak mampu akan terlindungi oleh biaya lebih yang dikeluarkan masyarakat mampu.
"Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih," jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
Airlangga menyebut hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Analis APINDO: Kebijakan Ini Sangat Tidak Ideal, Ada Plot Twist
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 peren tidak berlaku untk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat dan jasa tertentu. Menurutnya barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tersebut bebas PPN.