Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan alasan terus mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) wajib punya sertifikasi halal.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menegakkan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri.
"Untuk melindungi pengusaha lokal kita agar bisa berkembang kita bisa ekspor, Kemendag mengatur barang-barang dari luar impor terutama yang berjualan melalui online," ujar Zulhas di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Lanjut kata Zulhas, semua barang impor yang diperjualbelikan diplatform onlie harus mengantongi sertifikasi halal meliputi makanan hingga kosmetik.
Kewajiban sertifikasi bagi barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kalau dalam negeri barang beredar harus sertifikasi halal, maka produk dari luar negeri juga tidak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi itu namanya tidak adil," ungkap Zulhas.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM yang semula Oktober 2024 menjadi 2026.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026," ujar Airlangga, Kamis 16 Mei 2024.
"Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026," sambungnya.
Adapun penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk per 15 Mei 2024 dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.