Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakuan iuran di Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%.
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, sejak munculnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pihaknya dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut.
"Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh atau Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Shina menegaskan, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Ilustrasi Perumahaan (Freepik)
Lanjut kata Shinta, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaiitu manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BP Jamsostek.
Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP maksimal 30% (Rp138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana yang tersedia sangat besar dan asngat sedikit pemanfaatannya," ungkap Shinta.
Shinta menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja.
Dengan rincian jaminan Sosial Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.
Kemudian pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4%. Selanjutnya terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8%.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelasnya.
Untuk diketahui, mengacu terhadap aturan tersebut pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Kemudian besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.