Ntvnews.id, Jakarta - Mulai Minggu, 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait opsen pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan pajak sebesar 66% yang berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski ada tambahan komponen, kenaikan yang dirasakan sebenarnya tidak signifikan dibanding aturan pajak sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Opsen pajak kendaraan adalah tambahan pajak yang diterapkan di atas tarif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)
Tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, serta mempercepat penyalurannya guna meningkatkan penerimaan pajak.
Besaran opsen untuk PKB telah ditetapkan sebesar 66%, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Angka ini sebanding dengan tarif 1,8% dari NJKB, seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi, secara keseluruhan, jumlah pajak yang dibayar tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru, pemilik kendaraan kini akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor, yaitu:
Meski tidak ada kenaikan signifikan dibanding aturan lama, tambahan opsen pajak ini membuat pemilik kendaraan perlu memahami rincian komponen pajak yang dibayarkan.
Dengan demikian, dapat menghitung dengan cermat total biaya yang harus dikeluarkan saat membayar pajak kendaraan.