Ini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 12:13
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi KTP. Ilustrasi KTP. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bagi penerima manfaat, memahami cara cek NIK KTP untuk memastikan status penerimaan bansos sangatlah penting. Berikut panduan lengkapnya!

Baca Juga: Prabowo Lanjutkan Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta Penerima Manfaat

Besaran Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

Jumlah bantuan yang diterima masyarakat disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian alokasi dana:

  • Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (setiap tiga bulan).
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap.
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap.
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (di atas 60 tahun): Rp 600.000 per tahap.

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui status sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat memanfaatkan situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Nama sesuai KTP.
  • Isi captcha untuk verifikasi.
  • Klik tombol Cari Data. Sistem akan menampilkan data penerima sesuai wilayah yang diisi.

Baca Juga: Wapres Gibran Bagi-bagi Bansos, Istana: Nggak Apa-apa

Bantuan Soaial atau Bansos <b>(Istimewa)</b> Bantuan Soaial atau Bansos (Istimewa)

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Tahap 1: Membuat Akun Baru

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau Appstore.
  2. Pilih menu Buat Akun Baru dan isi data sesuai instruksi.
  3. Tunggu verifikasi dari Kemensos.

Tahap 2: Login dan Cek Status

  1. Login menggunakan username dan password.
  2. Klik menu Cek Bansos.
  3. Masukkan data sesuai KTP, lalu tekan Cari Data. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH Anda.

Baca Juga: Prabowo Lanjutkan Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta Penerima Manfaat

Untuk mendapatkan bansos PKH, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bansos PKH merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pendidikan, kesehatan, dan ekonomi keluarga. Dengan informasi ini, penerima manfaat diharapkan dapat lebih mudah mengecek status penerimaan dan memanfaatkan bantuan secara optimal.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemensos atau hubungi layanan terkait di wilayah Anda.

x|close