Bahlil Lahadalia Pastikan Kenaikan PPN Tidak Pengaruhi Harga BBM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 20:14
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/12/2024). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/12/2024). (ANTARA (Harianto))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024, Bahlil menjelaskan bahwa harga BBM akan tetap stabil dan tidak akan mengalami perubahan akibat kenaikan tarif PPN.

"PPN untuk minyak, tidak ada masalah, harganya tetap," kata Bahlil.

Meskipun PPN 12 persen akan diterapkan pada berbagai barang, seperti listrik, Bahlil menegaskan bahwa harga BBM tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut. "Tidak ada pengaruh (terhadap harga BBM setelah kenaikan PPN 12 persen), tidak ada, tidak ada," tegasnya.

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Polisi Kerahkan 820 Personel Amankan Aksi Tolak Kenaikan PPN di Istana Negara

"Menurut ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Namun, untuk barang dan jasa strategis, pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN untuk beberapa barang pokok dan barang penting (bapokting).

Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenakan PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tuna, telur ayam, cabai, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN tetap 11 persen.

“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk barang kebutuhan pokok, dan khususnya gula industri yang mendukung sektor industri pengolahan makanan dan minuman yang sangat signifikan, yakni sebesar 36,3 persen. PPN untuk gula industri tetap 11 persen. Selain itu, akan ada bantuan pangan dan beras sebanyak 10 kg per bulan bagi masyarakat pada desil 1 dan 2,” ujar Airlangga.

Baca juga: Menko AHY Ungkap Akan Ada Penyesuaian Harga Tiket Transportasi Umum Menyusul Kenaikan PPN 2025

Lebih lanjut, beberapa jasa strategis juga akan mendapatkan pembebasan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain jasa pendidikan, pelayanan kesehatan medis, layanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, serta penyewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Beberapa fasilitas perpajakan ini diusulkan oleh pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat, serta gotong royong.

“Setiap langkah dalam pemungutan pajak harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu, mereka akan mendapat perlindungan atau bahkan bantuan. Inilah prinsip negara yang hadir. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan keadilan meskipun tidak mungkin sempurna, namun kami akan terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakannya,” ujar Sri Mulyani.

(Sumber: Antara)

x|close