Ntvnews.id, Jakarta - Pajak Pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen menjadi topik hangat belakangan ini.
Mengenai kenaikan PPN ini, warganet pun turut menyoroti pembayaran cashless atau non-tunai yang juga kemungkinan terdampak PPN.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial.
Dalam aturan ini, PPN dikenakan pada biaya layanan atau transaksi yang menggunakan uang elektronik, karena termasuk kategori jasa kena pajak.
Contohnya, jika Anda berbelanja Rp200.000 menggunakan dompet digital, dan dikenakan biaya layanan Rp5.000, maka PPN sebesar 11 persen dihitung dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp550.
Baca juga: Erick Thohir Blak-blakan Produk BUMN Bakal Ikut Tampak Kenaikan PPN 12 Persen
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Antisipsi Dampak Ekonomi Kenaikan PPN 12 Persen
Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, jumlah pajak yang dikenakan akan meningkat menjadi Rp600.
Sejak kabar ini beredar, sejumlah kritikan dilayangkan warganet mengenai transasksi cashless akan dikenakan pajak PPN 12 persen.
"Rakyat disuruh beralih ke transaksi cashless, tapi transaksi digital dikenain naik pajak 12 persen juga. Jadi cuma buat barang mewahnya part mana? Kita balik ke sistem barter aja kali?," tulis salah satu warganet di platform X, Jumat 20 Desember 2024.
"Barangnya aja kena PPN. Transaksi PPN lagi. Kalian gaji turunin dulu dah baru kita bayar PPN, gimana?," tullis warganet lainnya.