Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan kriteria atau batasan barang dan jasa yang akan dikenakan PPN tersebut.
“Pengenaan PPN atas barang atau jasa tertentu yang melebihi batas harga tertentu akan disesuaikan agar hanya dikenakan pada kelompok masyarakat dengan kemampuan sangat tinggi,” ungkap Dwi dalam wawancara di Jakarta pada Minggu, 22 Desember 2024.
Sementara rincian tersebut belum diumumkan, semua barang kebutuhan pokok serta jasa yang mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak akan dikenakan PPN.
“Semua barang kebutuhan pokok dan layanan di sektor kesehatan serta pendidikan yang tercantum dalam peraturan tersebut akan tetap bebas PPN hingga diterbitkan peraturan yang lebih lanjut,” jelas Dwi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyatakan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah.
Baca juga: Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..
Pada konferensi pers yang diselenggarakan pada 16 Desember 2024, pemerintah mengumumkan tarif PPN tunggal sebesar 12 persen, namun dengan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, serta pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga jenis komoditas tertentu.
Untuk selain dua kategori tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen.
Terkait barang mewah, pemerintah telah menyesuaikan definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.
Menurut penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pengertian barang mewah sebelumnya didasarkan pada aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yang terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
Untuk kategori non kendaraan bermotor, rincian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, mencakup hunian mewah, balon udara, amunisi dan senjata api, pesawat terbang, serta kapal pesiar mewah.
Dalam kebijakan PPN 12 persen, pemerintah memperluas cakupan barang mewah dengan memasukkan barang kebutuhan pokok, serta jasa kesehatan dan pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan dengan kemampuan finansial tinggi, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.
Berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, kelompok barang dan jasa tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, mengingat sifatnya yang premium, pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen pada barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Ditjen Pajak Sebut Imbas PPN 12% ke Harga Barang Hanya 0,9%
Sebagai contoh, daging termasuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, namun daging wagyu dan kobe akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Begitu pula dengan ikan, yang umumnya bebas PPN, namun jenis ikan seperti salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas akan dikenakan tarif 12 persen.
Untuk jasa pendidikan, sekolah dengan biaya tinggi akan dikenakan PPN, sedangkan untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen atau yang mendapat insentif akan diatur dalam peraturan yang akan diterbitkan kemudian, yang bisa berupa peraturan menteri atau peraturan pemerintah.
(Sumber: Antara)