Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada harga barang, bukan pada metode transaksi yang digunakan.
"Hari ini banyak orang menggunakan QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN, seperti halnya transaksi menggunakan kartu debit," kata Airlangga di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu, 22 Desember 2024.
PPN resmi dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa QRIS telah digunakan di berbagai negara Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia menekankan bahwa transaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau negara-negara tersebut tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Jika Anda menggunakan QRIS di negara-negara tersebut, tidak ada PPN yang dikenakan. Kami ingin mengklarifikasi bahwa sistem pembayaran tidak dikenakan PPN, karena PPN berlaku untuk barang, bukan transaksi," lanjut Menko Airlangga.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan e-toll, di mana sektor transportasi, termasuk tol, tidak dikenakan PPN.
"Jadi, tol dan layanan serupa seperti e-toll juga bebas dari PPN," tegas Airlangga.
Selain untuk sistem pembayaran, Airlangga juga mengungkapkan bahwa PPN tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%
Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada sektor tol, kesehatan, dan pendidikan, kecuali untuk barang dan jasa tertentu.
"Kecuali untuk barang dan jasa khusus yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN bukanlah 12 persen secara keseluruhan, tetapi hanya 1 persen, dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun ada dampak terhadap inflasi, ia menilai pengaruhnya terhadap perekonomian nasional tidak terlalu signifikan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Menurut Dwi Astuti, pengenaan PPN pada jasa layanan uang elektronik bukanlah hal baru, melainkan sudah ada sejak UU PPN yang berlaku pada tahun 1984, yang juga mengatur bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN.
Aturan terkait pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik, termasuk layanan teknologi finansial (fintech), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Baca juga: Gerindra: PDIP yang Inisiasi Kenaikan PPN 12%
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara layanan, seperti biaya registrasi, top-up saldo, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Hal yang sama berlaku untuk layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).
Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka PPN akan dikenakan pada biaya administrasi tersebut.
Jika biaya administrasi top-up sebesar Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, maka PPN yang dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dibayar akan menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Sedangkan jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN.
(Sumber: Antara)