Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pembayaran cashless atau non-tunai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kaca Ribu menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak dikenakan PPN tambahan untuk customer.
"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," ucap Febrio dalam keterangannya, Senin 23 Desember 2024.
Menurutnya QRIS adalah media pembayaran antara penjual dan pembeli sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi.
Baca juga: Seperti diketahui, PPN yang akan naik menjadi 12 persen menjadi topik hangat belakangan ini. Mengenai kenaikan PPN ini, warganet pun turut menyoroti pembayaran cashless atau non-tunai yang juga kemungkinan terdampak PPN. Sejak kabar ini beredar, sejumlah kritikan dilayangkan warganet mengenai transasksi cashless akan dikenakan pajak PPN 12 persen. Di sisi lain, Febrio menjelaskan PPN memang kenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Namun, beban PPN atas transaksi QRIS sepenuhnya ditanggung penual, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.. "Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tandasnya. Seperti diketahui, PPN yang akan naik menjadi 12 persen menjadi topik hangat belakangan ini. Mengenai kenaikan PPN ini, warganet pun turut menyoroti pembayaran cashless atau non-tunai yang juga kemungkinan terdampak PPN. Sejak kabar ini beredar, sejumlah kritikan dilayangkan warganet mengenai transasksi cashless akan dikenakan pajak PPN 12 persen. Baca juga: Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12% "Rakyat disuruh beralih ke transaksi cashless, tapi transaksi digital dikenain naik pajak 12 persen juga. Jadi cuma buat barang mewahnya part mana? Kita balik ke sistem barter aja kali?," tulis salah satu warganet di platform X, Jumat 20 Desember 2024. "Barangnya aja kena PPN. Transaksi PPN lagi. Kalian gaji turunin dulu dah baru kita bayar PPN, gimana?," tullis warganet lainnya.