Kebijakan Iuran Tapera Bagi Pekerja Banyak Diprotes, Menko Airlangga: Nanti Kami Cek

NTVNews - 29 Mei 2024, 11:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan lantaran gaji yang akan diterima pekerja swasta hingga ASN akan dipotong 3% tiap bulannya.

Hal tersebut setelah Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Ketika dimintai tanggapan mengenai kisruh iuran Tapera ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun irit bicara.

"Nanti kami cek," ucap Airlangga di Hotel The St.Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Airlangga hanya mengisyaratkan dirinya akan membahas soal PP 21/2024 bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Ya nanti dicek dengan menteri terkait. Nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ungkap Airlangga.

Mengacu terhadap aturan tersebut, pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Halaman
x|close