Ntvnews.id, Jakarta - Rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan lantaran gaji yang akan diterima pekerja swasta hingga ASN akan dipotong 3% tiap bulannya.
Hal tersebut setelah Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Ketika dimintai tanggapan mengenai kisruh iuran Tapera ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun irit bicara.
"Nanti kami cek," ucap Airlangga di Hotel The St.Regis, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Airlangga hanya mengisyaratkan dirinya akan membahas soal PP 21/2024 bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Ya nanti dicek dengan menteri terkait. Nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ungkap Airlangga.
Mengacu terhadap aturan tersebut, pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Kemudian besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.