Menko Zulkifli Pastikan Beras Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:54
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. Ilustrasi - Pekerja memikul karung berisi beras di Gudang Bulog Baru Salahuddin Ternate, Maluku Utara. (ANTARA (Andri Saputra))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Jadi, jelas bahwa Presiden mendukung masyarakat kelas bawah dan menengah, dan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, termasuk beras. Beras premium dan medium tidak akan terpengaruh oleh PPN 12 persen," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Zulkifli juga menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras yang diimpor, seperti beras shirataki dari Jepang.

"Intinya, pangan domestik tidak akan dikenakan PPN 12 persen, kecuali beras tertentu yang diimpor, seperti beras Jepang," ujar Zulkifli.

Baca juga: 

Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu ketika PPN 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen" >PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras 10 Kilogram

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, beras yang diproduksi di dalam negeri juga akan bebas dari PPN 12 persen, karena pemerintah sedang mendorong produksi pangan lokal.

"Jadi, hanya beras yang diimpor yang akan dikenakan PPN 12 persen," tambah Arief Prasetyo Adi.

Sebagai informasi, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk tiga komoditas tertentu ketika PPN 12 persen diterapkan pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen

Tiga komoditas yang dimaksud adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan PPN pada ketiga komoditas ini karena mereka sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyiapkan kebijakan fiskal yang berpihak kepada rakyat. (Sumber: Antara)

x|close