Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk layanan seperti Spotify, Netflix, dan Youtube Premium.
Menurut Dwi, hal ini bukan merupakan kebijakan baru.
"Spotify, Netflix itu termasuk jasa yang PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Yang saya katakan tadi itu sudah dikenakan. Bukan pajak baru," ungkapnya di kantor DJP pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Dwi menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama Gen Z, agar tidak khawatir terkait hal ini. "Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut bukan langsung menjadi 12 persen, melainkan hanya bertambah 1 persen. "Bukan pajak baru lah. Itu yang dikenakan tiba-tiba 12 persen, bukan (12 persen). Kenaikannya 1 persen," tambahnya. Dwi menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, terutama Gen Z, agar tidak khawatir terkait hal ini. "Selama ini pun sudah dikenakan dan bukan pajak baru intinya. Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada. Kalau kenaikan itu cuma 1 persen," jelasnya. Baca Juga: DAMRI Pastikan Tiket Transportasi Umum Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN Sebelumnya, pemerintah mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, membenarkan hal tersebut. "Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya]," ujar Suryo kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.