Kemenkeu Tegaskan PPN Transaksi QRIS Dibebankan pada Pedagang, Bukan Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 19:55
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti (Antara/ Imamatul Silfia)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan menjadi beban bagi konsumen, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pedagang.

Kebijakan ini merujuk pada aturan tarif PPN yang didasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR), sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta.

MDR sendiri adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik seperti QRIS atau mesin Electronic Data Capture (EDC).

Biaya ini umumnya telah dihitung oleh pedagang dalam menentukan harga produk atau jasa yang dijual. Dengan demikian, konsumen tidak akan merasakan perbedaan total pembayaran, baik melalui QRIS maupun secara tunai.

InterActive QRIS <b>(Website)</b> InterActive QRIS (Website)

Sebagai contoh, jika konsumen membeli televisi seharga Rp5 juta dengan PPN sebesar Rp550 ribu (tarif 11%), maka total pembayaran adalah Rp5,55 juta, baik melalui metode tunai maupun non-tunai.

“Bertransaksi dengan QRIS maupun tunai tidak ada bedanya,” jelas Dwi dikutip dari Antara.

Pernyataan ini juga dipertegas oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan pada transaksi melalui teknologi finansial (fintech) seperti QRIS sepenuhnya dibebankan kepada pedagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Meski PPN mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%, kebijakan tersebut tidak akan berdampak langsung pada konsumen. Hal ini memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap efisien dan ramah pengguna.

Bank Indonesia (BI) turut mengatur besaran MDR berdasarkan kategori usaha dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024.

Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, MDR yang berlaku adalah 0,7%. Adapun kategori layanan pendidikan dikenakan biaya MDR sebesar 0,6%, serta SPBU, BLU, dan PSO sebesar 0,4%.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Jika terdapat pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sebagai konsekuensinya, pedagang tersebut berisiko masuk daftar hitam atau kerja sama dengan PJP dapat dihentikan.

x|close