Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat memastikan apakah harga barang akan mengalami kenaikan akibat pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada biaya jasa layanan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa tarif PPN dikenakan pada biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan kepada pedagang atau merchant, bukan langsung kepada transaksi konsumen. Namun, masyarakat khawatir kenaikan PPN pada pedagang akan mendorong pedagang menaikkan harga barang untuk menghindari beban biaya MDR yang lebih tinggi.
"Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin," ungkap Dwi Astuti dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Selain itu, sejak 1 Desember lalu, Bank Indonesia (BI) telah menggratiskan biaya MDR bagi pedagang untuk transaksi di bawah Rp 500.000 per transaksi. Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000, dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen. Ia menjelaskan bahwa selama ini, pengenaan tarif PPN pada biaya MDR yang ditanggung pedagang tidak menyebabkan kenaikan harga barang. Sebagai contoh, ketika konsumen membeli suatu produk menggunakan QRIS atau membayar secara tunai, harga barang yang harus dibayarkan tetap sama. "Misal kalau kita beli air mineral harganya Rp 6.000, bayar pakai QRIS tetap Rp 6.000 dan pakai cash tetap Rp 6.000 karena memang bukan itu (konsumen) yang dikenakan," tambahnya. Selain itu, sejak 1 Desember lalu, Bank Indonesia (BI) telah menggratiskan biaya MDR bagi pedagang untuk transaksi di bawah Rp 500.000 per transaksi. Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000, dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen. Baca Juga: DJP Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Sebelumnya, DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen pada layanan QRIS dilakukan karena pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa jasa sistem pembayaran termasuk dalam objek PPN. Dengan demikian, biaya jasa layanan QRIS dikenakan PPN 12 persen. "Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelas DJP Kemenkeu dalam keterangan resminya, Minggu, 22 Desember 2024. Oleh karena itu, bukan transaksi pembayaran konsumen melalui QRIS yang terkena PPN 12 persen, melainkan biaya MDR.