Bangkrut! OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus

NTVNews - 2 Mei 2024, 14:22
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Bank/ist Bank/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPR Dananta berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta, mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

OJK mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Kantor PT BPR Dananta ditutup untuk umum dan PT BPR Dananta menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Dananta akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham PT BPR Dananta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Halaman
x|close