Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun depan tidak akan mencakup pangan pokok strategis, termasuk beras yang diproduksi dalam negeri. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, beras premium yang disebut akan dikenakan PPN sebenarnya merujuk pada jenis beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Klasifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang mendefinisikan beras umum sebagai beras premium dan medium, berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan tingkat butir patah. Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12% hanya diberlakukan pada jenis beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023. "Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," ungkap Arief. Baca Juga: Rakortas Pangan, Menko Zulhas Sebut Bakal Tambah Cadangan Beras Hingga Jagung Tahun 2025 Ia juga mengingatkan bahwa pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta masyarakat berpenghasilan rendah. "Jangan lupa, Januari dan Februari nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," lanjutnya. Sebagai bagian dari langkah untuk mengimbangi kebijakan PPN 12%, terutama terkait kebutuhan pangan, pemerintah akan mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) melalui Perum Bulog pada Januari dan Februari 2025. Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12%" >Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12% "Pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya. Klasifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang mendefinisikan beras umum sebagai beras premium dan medium, berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan tingkat butir patah. Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12% hanya diberlakukan pada jenis beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023. "Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," ungkap Arief. Baca Juga: Rakortas Pangan, Menko Zulhas Sebut Bakal Tambah Cadangan Beras Hingga Jagung Tahun 2025 Ia juga mengingatkan bahwa pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta masyarakat berpenghasilan rendah. "Jangan lupa, Januari dan Februari nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," lanjutnya. Sebagai bagian dari langkah untuk mengimbangi kebijakan PPN 12%, terutama terkait kebutuhan pangan, pemerintah akan mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) melalui Perum Bulog pada Januari dan Februari 2025. Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12% Penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta didasarkan pada beberapa alasan, termasuk penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta, yang turun 0,68 juta dari tahun sebelumnya. Program ini juga menggunakan data desil 1 dan 2, yang berjumlah 14 juta berdasarkan data P3KE, dengan tambahan data lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin. Selain itu, di tahun 2025 akan ada program-program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). SPHP beras akan dilaksanakan dengan alokasi masing-masing 150 ribu ton setiap bulan pada Januari dan Februari.