Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait gaji pekerja swasta hingga ASN yang terkena potongan 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menko Airlangga menyebut, kebijakan iuran Tapera perlu dilihat terutama terkait manfaat yang akan diterima perserta.
"Tapera perlu di lihat benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun renovasi perumahan," ujar Menko Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/5/2024).
Lanjut kata Menko Airlangga, kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, sehingga masyarakat bisa memahami mengenai manfaat dari iuran tersebut.
"Jadi itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Jadi dipahami dulu," ucap Menko Airlangga.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.