Soal Gaji Pekerja Kena Potongan 3% Untuk Iuran Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya

NTVNews - 29 Mei 2024, 18:06
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kisruh potongan gaji pekerja 3% untuk iuran Tapera Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kisruh potongan gaji pekerja 3% untuk iuran Tapera

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait gaji pekerja swasta hingga ASN yang terkena potongan 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menko Airlangga menyebut, kebijakan iuran Tapera perlu dilihat terutama terkait manfaat yang akan diterima perserta.

"Tapera perlu di lihat benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun renovasi perumahan," ujar Menko Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/5/2024).

Lanjut kata Menko Airlangga, kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, sehingga masyarakat bisa memahami mengenai manfaat dari iuran tersebut.

"Jadi itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Jadi dipahami dulu," ucap Menko Airlangga.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Halaman
x|close