Arus Balik Libur Natal, Ada Potongan Tarif 10 Persen Tol dari Semarang ke Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Des 2024, 16:09
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk jalan tol Trans Jawa perjalanan dari Semarang menuju Jakarta/Ist PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk jalan tol Trans Jawa perjalanan dari Semarang menuju Jakarta/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk jalan tol Trans Jawa perjalanan dari Semarang menuju Jakarta pada tanggal 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai dengan 29 Desember 2024 pukul 05.00 WIB.

Potongan tarif tol sebesar 10 persen ini juga akan berlaku kembali pada tanggal 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB sampai dengan 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB.

"Tepat pukul 05.00 WIB hari ini sudah diberlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen. Potongan tarif ini hanya berlaku untuk transaksi uang elektronik sehingga diharapkan pengguna jalan dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung menuju Gerbang Tol Cikampek Utama," ucap Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo, Sabtu 28 Desember 2024.

Baca juga: Donald Trump Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Menunda Larangan TikTok" >Mantan Bos Suzuki Motor Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Baca juga: Donald Trump Ajukan Permohonan ke Mahkamah Agung untuk Menunda Larangan TikTok

Ria menambahkan, pengguna jalan diharapkan untuk dapat memanfaatkan periode pemberlakuan potongan tarif tol 10 persen ini untuk menjadi alternatif pilihan waktu perjalanan kembali menuju Jakarta.

Potongan tarif akan berlaku untuk tarif perjalanan menerus dari Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan besaran sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp434.500 menjadi Rp391.050, potongan tarif sebesar Rp43.450
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp671.000 menjadi Rp603.900, potongan tarif sebesar Rp67.100
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp883.500 menjadi Rp795.150, potongan tarif sebesar Rp88.350


x|close