Ntvnews.id, Jakarta - Program pemerintah tentang penarikan iuran wajib untuk semua pekerja melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi polemik di tengah masyarakat saat ini.
Hal ini seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan tersebut sudah disetujui oleh Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:
Soal Gaji Pekerja Kena Potongan 3% Untuk Iuran Tapera, Menko Airlangga: Perlu Dilihat Manfaatnya
Ada beberapa kriteria pekerja yang wajib membayar iuran Tapera yaitu PSN, TNI, Polri, BUMN serta karyawan swasta. Penarikan iuran tersebut sebesar 3 persen dari penghasilan.
Namun di balik pengesahan RUU Tapera terdapat Fraksi PKS (Partai Keadilan Sosial). Kala itu partai tersebut dipandang sebagai oposisi. Seperti diketahui, sebelumnya RUU Tapera sudah disahkan pada 23 Februari 2016.
Saya kasih tahu ya. Tapi janji, kalian jangan marah.....
Inisiator UU Tapera itu salah satunya @PKSejahtera lho.
Yang merancang kewajiban pegawai dipotong gajinya 3% itu ya salah satunya usulan PKS lho.
Apa kalian ndak tahu, bahwa PP Tapera itu adalah perintah UU Tapera? pic.twitter.com/ZAikDOkNTw
— Ferry Koto (@ferrykoto) May 28, 2024
Melansir laman resmi PKS, Kamis 30 Mei 2024, bahwa Fraksi PKS DPR RI sangat mengapresiasi berbagai pihak yang mendukung lahirnya Rencana Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim, Juni 2016 lalu.
"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5% penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," lanjutnya.