Prabowo Pastikan Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Kesehatan, Angkutan Umum Tidak Kena PPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 19:58
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah.

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 31 Desember 2024.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambungnya.

Baca juga: Prabowo Resmi Naikkan Tarif PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Berlaku Hanya Untuk Barang Mewah

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Ia pun merincikan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Adapun pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu.

UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

Baca juga: Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi: Sekarang Banyak Framing Jahat Tanpa Bukti

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pendahulu adalah mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

"Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat," tandasnya.

x|close