Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Diretas Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Pelaku Ancam Sebar Aliran Dana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 11:42
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Hakim Eko Aryanto Hakim Eko Aryanto (IG: dhemit_is_back01)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Eko Aryanto tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah memberikan vonis 6,5 tahun ke Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah.

Atas vonis tersebut banyak sebagai netizen ataupun pengamat hukum terlalu ringan bagi seseorang yang telah merugikan negara mencapai hampir Rp300 triliun.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun, Pakar Hukum: Tidak Bisa

Seperti dilansir akun Instagram @dhemit_is_back01, Kamis 2 Januari 2025, dalam salah satu postingan akun tersebut terlihat data pribadi Hakim Eko Aryanto tersebar luar di media sosial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by dhemit is back (@dhemit_is_back01)

Data-data yang bocor di antaranya ada slip gaji dari salah satu pengadilan Jakarta Pusat, Kartu Asuransi Kesehatan hingga buku nikah. Selain itu juga, para hacker mengancam bakal membuka data pribadi lainya seperti rekening.

"Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak," tulis keterangan akun Instagram @kucung.besarrr.

Baca Juga: Profil Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Punya Harta Miliaran Rupiah

Sementara di akun Instagram lainnya seperti @volt_anonym mengungkapkan bahwa Eko Aryanto diduga memiliki dua KTP yang berdomisili berada di Malang dan Jambi.

"Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi," tulis keterangan akun tersebut.

Kendati begitu, belum bisa dipastikan data-data Hakim Eko Aryanto tersebut benar adanya. Belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait viralnya data-data Hakim Eko Aryanto itu. 

Vonis yang dijatuhkan hakim Eko Aryanto kepada Harvey Moeis terbilang sangat ringan dan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.

x|close