DJP Tegaskan Bakal Kembalikan Dana Pembayaran PPN 12% untuk Transaksi Bukan Barang dan Jasa Mewah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 19:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ditjen Pajak Ditjen Pajak

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi bukan barang dan jasa mewah.

"Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kamis 2 Januari 2025.

Kendati demikian, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut.

Suryo menyebut dana tersebut bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Baca juga:  Garuda Indonesia Targetkan Tambah 20 Pesawat Sepanjang 2025

Terkait faktur pajak, dia menyebut tidak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.

Maka dari itu, pihaknya masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

"Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana.

Seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Lebih lanjut, Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca juga: Dapatkan Tiket Pesawat Murah dengan Tips Berburu yang Tepat dan Efektif

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” tandasnya (Sumber:Antara).

x|close