Per 10 Januari, OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Kripto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 13:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, OJK akan resmi mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti pada 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses transisi telah dirancang untuk berlangsung lancar tanpa kendala signifikan. Semua regulasi yang diperlukan telah diterbitkan, dan saat ini hanya menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi," jelas Mahendra di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Baca Juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Keterlibatan Pegawai OJK

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa diskusi dan persiapan terkait transisi telah dilakukan sejak lama. Nantinya, PP akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan kelancaran peralihan ini.

"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," ungkap Mahendra.

Ia menambahkan bahwa proses ini lebih bersifat administratif tanpa kendala besar. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah yang menghambat.

Mahendra juga menyatakan bahwa meskipun tidak ada batas waktu tertentu untuk menyelesaikan transisi ini, fokus utama adalah memastikan kelancaran prosesnya.

Dengan strategi yang telah diambil, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset kripto sepenuhnya dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.

"Dengan landasan hukum yang kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami yakin transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan," pungkas Mahendra.

Baca Juga: OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa berbagai perangkat regulasi telah dipersiapkan untuk memastikan kelancaran transisi ini. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Selain itu, Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan. Meskipun diterbitkan pada Desember 2024, POJK Nomor 27 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, memastikan keberlanjutan izin dan proses yang sebelumnya dikelola oleh Bappebti.

"Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal," jelas Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa struktur dan persyaratan permodalan untuk pelaku industri tetap sama.

x|close