Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk komoditas beras dan jagung.
Adapun untuk harga gabah di tingkat petani naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kg dan harga jagung di tingkat petani naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kg.
Menko Zulhas menyebut menindaklanjuti rapat terbatas (ratas) pada 30 Desember 2024, pemerintah memberlakukan HPP gabah pada 15 Januari 2025.
"Maka tadi sudah diputuskan waktu pemberlakuan harga pembelian pemerintah HPP gabah beras efektif 15 Januari," ucap Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Baca juga: Kabar Baik Buat Petani, Pemerintah Naikkan Harga Gabah Jadi Rp6.500 dan Jagung Rp5.500 per Kg
"Jadi efektif gabah Rp6.500 dibeli oleh petani pabrik-pabrik padi. Nanti pabrik-pabrik padi itu berasnya dibeli oleh Bulog seharga Rp12.000 efektif mulai tanggal 15 Januari," sambungnya.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut untuk kenaikan harga komoditas jagung dari Rp5.000 menjai Rp5.500 per kg akan berlaku 1 Februari 2025.
"Kedua, jagung. Bulog akan menerima harga jagung Rp5.500. Tentu memerlukan waktu dan tadi diskusi panjang, rupanya panen jagung itu akan dimulai Februari. Makanya diberlakukanlah harga 5.500 itu per 1 Februari," jelasnya.
Sebelumnya, Zulhas berharap kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih bagi petani.
"Tadi sudah diputuskan oleh bapak presiden, kabar gembira untuk para petani, harga gabah sudah disepakati naik ya dari Rp6.000 menjadi Rp6.500. Iya kan Pak, tadi Pak Mentan. Satu, ya harga HPP beras. Dua, jagung disepakati harganya naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500," ucap Zulhas dikutip, Selasa 31 Desember 2024.
Baca juga:Kejagung: Selama 2024 Negara Rugi Rp310,61 Triliun Gara-gara Korupsi
Zulhas menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi gabah dan jagung dari petani dengan harga yang telah ditetapkan.
"Hari ini kita mengambil keputusan bersejarah, berapapun produksi gabah dan jagung petani ya akan ditampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Zulhas.
Zulhas menegaskan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,” tandasnya.