DJP Telah Capai Kesepakatan Dengan Pengusaha Soal Lebih Bayar PPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 15:17
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Arsip Foto - Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencapai kesepakatan dengan para pengusaha terkait pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami bersepakat restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut lebih PPN kepada konsumen. Caranya seperti apa? Ini kan business to consumer (B2C), jadi mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga: DJP Tegaskan Bakal Kembalikan Dana Pembayaran PPN 12% untuk Transaksi Bukan Barang dan Jasa Mewah

Penyesuaian Pasca Kebijakan Baru

Suryo menyatakan, setelah kebijakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah diumumkan pada 31 Desember 2024, pihaknya bertemu dengan pelaku usaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membahas penyesuaian. Salah satu fokus pembahasan adalah sistem administrasi, mengingat pengumuman kebijakan hanya enam jam sebelum implementasi.

Untuk barang non-mewah, DJP menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 persen agar tetap sesuai dengan undang-undang. "Dengan penggunaan DPP nilai lain, otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan. Di samping juga bahwa pajak sudah telanjur dipungut,” tambah Suryo.

Kesepakatan Utama

Ada dua poin utama yang disepakati:

1. Masa Penyesuaian: Pengusaha diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan sistem mereka.

2. Penghapusan Sanksi: DJP tidak akan memberikan sanksi jika terjadi kesalahan atau keterlambatan penerbitan faktur.

Kedua ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025.

Mekanisme Pengembalian PPN

Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen (dari tarif seharusnya 11 persen menjadi 12 persen), konsumen dapat meminta pengembalian kepada penjual. Selanjutnya, pengusaha kena pajak (PKP) penjual akan mengganti faktur pajak untuk memproses pengembalian lebih bayar tersebut.

Apresiasi dari Pelaku Usaha

Dalam kesempatan terpisah, asosiasi pengusaha menyambut baik kebijakan ini. Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, masa transisi tiga bulan dianggap sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu kepada dunia usaha mempersiapkan implementasi kebijakan secara maksimal. "Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar," ujar Handaka.

(Sumber: Antara)

x|close