Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan negara hemat Rp3,6 triliun berkat pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Dari catatan teman-teman di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp3,6 triliun," ujar Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin 6 Januari 2025.
Adapun angka Rp3,6 triliun diperoleh dari efisiensi yang dilakukan seluruh K/L sejak arahan disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
Baca juga: Susu Tak Wajib Masuk Menu Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut, Isa menyebut penghematan anggaran itu tidak hanya berasal dari perjalanan dinas saja. Akan tetapi juga mencakup paket rapat dan lainnya.
Seperti diketahui, terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.
Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Baca juga: Zulhas klaim Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Tapi Tak Setiap Hari
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas.
Kemudian belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.