PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 19:55
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo/Ist Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan menambah penerimaan negara hingga Rp3,5 triliun.

"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin ya rangenya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin 6 Januari 2025.

Adapun untuk tahun 2025 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Suryo mengungkapkan untuk mencapai terget tersebut pemerintah akan terus memperluas basis pajak.

"Kami pun juga melakukan kerja sama untuk paling tidak mencari sumber-sumber baru yang belum ke cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah intensifikasi yang kami lakukan," ungkapnya.

Baca juga: PSSI Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia dari Belanda, Dikontrak 2 Tahun dengan Opsi Perpanjangan

Baca juga: Zulhas Buka-bukaan Bansos Pangan Tak Diberikan Maret 2025, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Untuk itu, Prabowo menegaskan PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Kepala Negara menyebut hal tersebut dilakukan atas komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.

"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

x|close