Rumuskan Regulasi AI, Kemkomdigi Libatkan Pemangku Kepentingan Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 12:55
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memberikan keynote speech saat menghadiri AI Roundtable - AI Literacu Summit di Midpoint, Jakarta, Senin (16/12/2024). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memberikan keynote speech saat menghadiri AI Roundtable - AI Literacu Summit di Midpoint, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi perhatian besar pada pengelolaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence atau AI), termasuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Kemkomdigi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan penggunaannya di Indonesia,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Menkomdigi: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Libatkan UMKM

Nezar menyatakan bahwa regulasi yang lebih rinci diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kebijakan dan tata kelola teknologi AI. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji bentuk dan dasar kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur teknologi tersebut.

"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri) untuk pengelolaannya lebih detail," katanya.

Nezar juga mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto, untuk bergabung dalam pembahasan regulasi teknologi AI.

"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen atau yang lebih tinggi dari itu," tambahnya.

Pendekatan Horizontal dan Kolaborasi Antar Lembaga

Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menyebutkan bahwa kementerian menerapkan pendekatan horizontal dalam mengatur pemanfaatan teknologi, seperti yang diterapkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelas Mira.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan adopsi teknologi AI membutuhkan sinergi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif tetapi juga mampu menjawab tantangan besar dalam pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close