Ntvnews.id, Jakarta - Bukalapak resmi menutup layanan marketplace miliknya mulai hari ini, Selasa 7 Januari 2025.
Adapun perusahaan menyetop pesanan seperti aksesoris rumah, elektronik, handphone, produk fesyen, peralatan rumah tangga dan lainnya. Namun, pembeli masih bisa berbelanja hingga 9 Februari 2025.
Bukalapak menyatakan penutupan marketplace ini merupakan upaya transformasi untuk fokus pada produk virtual seperti token listrik, pulsa, iuran BPJS Kesehatan hingga pajak.
"Kami ingin menginformasikan Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak," tulis Bukalapak dalam blog resminya, Selasa 7 Januari 2025.
Baca juga: Yayasan STY Ucapkan Terima Kasih kepada Shin Tae-yong: Dedikasi dan Kontribusi yang Luar Biasa
Perusahaan sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak dan pihaknya berkomitmen membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin.
Untuk itu, Bukalapak menyiapkan panduan dan langkah bagi pedagang dalam proses transisi seperti menarik saldo dan pengembalian dana, serta mengunduh data transaksi atau riwayat penjualan.
Adapun detail perubahan seperti penonaktifan pengunggahan produk baru mulai 1 Februari 2025.
"Fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode ini," jelasnya.
Kemudian semua pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet.
Terkait pencairan dana di luar dari tanggal 14 Maret 2024 dapat dilakukan via email kepada Bukalapak melalui: bl.id/bukabantuan.
Baca juga: Bahlil Ungkap Pendataan Penerima Subsidi BBM Sudah 98 Persen
Nantinya konsumen bisa berbelanja produk virtual di Bukalapak di antaranya:
- Pulsa Prabayar
- Paket Data
- Token Listrik
- Listrik Pascabayar
- Prakerja Bukasend
- Angsuran Kredit
- BPJS Kesehatan
- Air PDAM
- Telkom
- Pulsa Pascabayar
- TV Kabel dan Internet
- Pajak PBB
- Penerimaan Negara
- Voucher Streaming
- Bayar Denda Tilang
- Bayar PPh Final
- Bayar PPN Bayar PPh 21
- Bayar SBN
- Bayar Bea BPJS Ketenagakerjaan
- BMoney
- Voucer Digital Emas.