KAI Terapkan Kebijakan Baru Terkait Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota, Simak Rinciannya

NTVNews - 30 Mei 2024, 20:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian ESDM mulai uji coba biodiesel B40 untuk kereta api Kementerian ESDM mulai uji coba biodiesel B40 untuk kereta api

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota mulai 1 Juni 2024.

Berdasarkan kebijakan ini, KAI menetapkan pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Adapun sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Kamis (30/5/2024).

Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode, dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.

Joni mengungkapkan, pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Halaman
x|close