Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dinamakan Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mudah dan nyaman bagi wajib pajak.
Namun Coretax menuai keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Keluhan wajib pajak ini mencuat di kolom komentar Instagram DJP. Mereka mengeluhkan sistem down dan eror berhari-hari sehingga membuat publik kebingungan dan marah.
Coretax/Ist
Baca Juga: Coretax Mulai Berlaku, Wajib Pajak Keluhkan Sistem Down dan Eror Berlarut-larut
Berdasarkan informasi dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk menyederhanakan proses bagi para penggunanya.
Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.
Proyek ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan memanfaatkan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS).
Dengan integrasi sistem ini, berbagai aktivitas inti perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, serta pemeriksaan dan penagihan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)
Pembangunan Coretax bertujuan untuk membawa sistem administrasi perpajakan ke tingkat yang lebih modern. Coretax memungkinkan integrasi seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini telah diluncurkan dan tersedia secara daring bagi seluruh wajib pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, sistem Coretax telah melalui tahap praimplementasi yang berlangsung pada 24-31 Desember 2024. Proses ini dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat mengoperasikan aplikasi tersebut.
Ilustrasi Pajak (Istimewa)
Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut adalah langkah-langkah untuk login:
1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah membaca dan memahami informasi tersebut.
3. Klik menu "Akses Coretax".
4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi yang terdaftar di akun DJP Online.
5. Pilih bahasa yang ingin digunakan.
6. Masukkan captcha.
7. Klik "Login".
Ditjen Pajak
Pada login pertama, wajib pajak diwajibkan untuk mengganti kata sandi melalui langkah-langkah berikut:
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang dipilih.
- Masukkan kode captcha.
- Beri tanda centang pada pernyataan persetujuan, kemudian klik "Kirim".
- Cek SMS atau email yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi. Pastikan pesan berasal dari domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS.
- Klik tautan yang dikirim dan lakukan perubahan kata sandi.
Setelah kata sandi berhasil diubah, wajib pajak perlu membuat passphrase. Passphrase ini digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam mengakses layanan Coretax.
DJP juga mengingatkan agar passphrase berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan data. Dengan kehadiran Coretax, diharapkan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern dan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.