Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai membuka Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sejak diluncurkan masih banyak kendala yang ditemui dalam aplikasi Coretax, hal ini karena masih dalam tahap transisi.
Sehingga, DJP memastikan tidak ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak terkait permasalahan dalam aplikasi Coretax.
"Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan," ucap Suryo di Kemenkeu dikutip, Rabu 8 Januari 2025.
Baca juga: Banyak Dikeluhkan Warga, Apa Tujuan Sebenarnya Coretax DJP?
"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," sambungnya.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan pihaknya akan terus memonitor dan menyelesaikan permasalah yang muncul pada waktu wajib pajak mengakses aplikasi Coretax.
"Kami terus menerus untuk memonitor, memantau, dan menyelesaikan permasalah yang muncul pada waktu interaksi para pelaku dengan sistem yang kami luncurkan 1 Januari kemarin," jelasnya.
Menurutnya kendala utamanya karena memang volume yang tinggi pada waktu bersamaan.
"Kemudian barang baru, diakses seluruh pihak dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi," tandasnya.
Sebelumnya, Coretax menuai keluhan dari berbagai lapisan masyarakat. Keluhan wajib pajak ini mencuat di kolom komentar Instagram DJP.
Baca juga: Coretax Mulai Berlaku, Wajib Pajak Keluhkan Sistem Down dan Eror Berlarut-larut
"Pak Ibu DJP Terhormat akses DJP Online & E-Faktur dipakai lagi dulu yuukk. Coretax mulai 2026 saja, disiapkan dengan sempurna dulu, kita semua tersita waktu hanya di Coretax," tulis salah satu warganet dikutip Ntvnews.id, Rabu 8 Januari 2025.
"Sistem down dan eror sehari dua hari cukup min bisa kita maklumin. Tapi jangan kaya gini udah 8 hari ga ada perubahan malah semakin buat wajib pajak semakin jengkel," tulis warganet lainnya.