Cara Mudah Ganti PIC di Coretax DJP, Simak Panduannya!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 10:01
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Coretax/Ist Coretax/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kini semakin terintegrasi dengan sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax.

Dalam Coretax, setiap wajib pajak orang pribadi atau badan akan memiliki akun yang dikelola oleh seorang person in charge (PIC) utama. Lalu, bagaimana jika terjadi perubahan atau penambahan PIC?

Baca Juga: Banyak Dikeluhkan Warga, Apa Tujuan Sebenarnya Coretax DJP?

Artikel ini akan memandu Anda untuk memahami cara mengganti atau menambah data PIC dalam Coretax DJP.

Apa Itu Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP?

PIC adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola akun Coretax wajib pajak. Pada awal penerapan Coretax, sistem akan secara otomatis menetapkan PIC utama berdasarkan data yang tersedia.

Setelah ditetapkan, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan melalui fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan pengelolaan akun Coretax dapat dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk.

Mengapa Perubahan atau Penambahan PIC Penting?

Perubahan atau penambahan PIC penting untuk memastikan pengelolaan akun Coretax tetap berjalan lancar, terutama jika PIC utama mengalami perubahan jabatan atau ada kebutuhan untuk mendelegasikan akses ke pihak lain.

Dengan fitur ini, badan atau wajib pajak orang pribadi dapat memastikan pengelolaan pajak tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah panduan praktis untuk mengganti atau menambah data PIC dalam aplikasi Coretax DJP:

1. Akses Coretax DJP

- Buka laman resmi Coretax DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi (password), dan kode captcha.

- Klik tombol Login.

2. Masuk ke Menu Profil

- Setelah berhasil login, pilih menu Profil.

- Klik submenu Informasi Umum.

- Tekan tombol Edit untuk mulai mengubah data.

3. Ubah atau Nonaktifkan PIC Lama

- Pilih submenu Pihak Terkait.

- Cari nama orang yang saat ini ditunjuk sebagai PIC.

- Klik tombol Edit pada nama tersebut.

- Untuk menonaktifkan PIC lama, hilangkan centang pada kotak Apakah PIC?.

- Klik tombol Save untuk menyimpan perubahan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya

4. Tambah atau Pilih PIC Baru

- Jika ingin menambahkan PIC baru yang belum ada dalam daftar Pihak Terkait, klik tombol Tambah.

- Masukkan data orang yang akan ditunjuk sebagai PIC baru.

- Jika nama PIC baru sudah ada dalam daftar, pilih Edit pada nama tersebut dan centang kotak Apakah PIC?.

- Klik Save untuk menyimpan perubahan.

Untuk memahami lebih jauh tentang fungsi Coretax DJP dan fitur-fiturnya, Anda dapat mengakses Panduan Coretax melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Panduan ini memberikan informasi lengkap mengenai manajemen akun, fitur impersonate, serta berbagai langkah teknis lainnya.

x|close