Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, Coretax Administration System (Coretax), pada 31 Desember 2024.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak kini dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara lebih mudah dan efisien.
Baca Juga: Coretax Dikeluhkan, Bos DJP: Tak Ada Denda
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax.
1. Persiapan Registrasi Wajib Pajak
Saat membuka halaman persiapan registrasi wajib pajak di sistem Coretax, akan muncul pertanyaan:
"Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?"
Pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK". Setelah itu, Anda akan disajikan dua pilihan registrasi:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Pilihan ini digunakan untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Pilihan ini digunakan jika Anda hanya ingin memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Lalu, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK untuk melanjutkan proses.
Lihat postingan ini di Instagram
2. Isi Data Identitas Wajib Pajak
Lengkapi kolom data identitas wajib pajak dengan informasi berikut:
- NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Negara asal
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Agama
- Jenis Pekerjaan
- Nama Ibu Kandung
- Status anggota keluarga
Jika Anda wanita yang sudah menikah, sistem akan memberikan tiga pilihan kategori:
1. Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
2. Istri Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)
3. Wanita yang Telah Hidup Berpisah Berdasarkan Keputusan Hakim (HB)
Setelah itu, jika data sudah lengkap, klik Verifikasi.
3. Verifikasi Kontak
- Alamat email
- Nomor telepon seluler/HP
- Nomor telepon rumah (opsional)
- Nomor faksimile (opsional)
Klik tombol Verifikasi di sebelah kolom email dan nomor HP. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor HP Anda. Masukkan kode OTP tersebut untuk memverifikasi.
Jika Anda tidak menerima kode OTP, masukkan 000 di kolom kode OTP, kemudian klik Verifikasi dan ulangi proses pengiriman kode OTP.
Baca Juga: Banyak Dikeluhkan Warga, Apa Tujuan Sebenarnya Coretax DJP?
4. Menambahkan Pihak Terkait (Opsional)
Pada langkah ini, Anda dapat menambahkan pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua. Jika ingin menambahkan:
- Klik tombol Tambah
- Pilih jenis hubungan
- Masukkan NIK/NPWP pihak terkait
- Klik Cari lalu Simpan
Jika tidak ingin menambahkan pihak terkait, klik Berikutnya.
5. Isi Data Ekonomi
- Metode pembukuan (Laporan keuangan berbasis kas, berbasis akrual, atau pencatatan sederhana)
- Periode pembukuan (Contoh: 0112 untuk periode Januari-Desember)
Tambahkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan menekan tombol Tambah. Setelah itu, pilih sumber penghasilan:
- Karyawan
- Pekerja bebas
- Usahawan
- Lainnya
Lengkapi detail seperti KLU, tempat kerja, dan jumlah penghasilan per bulan. Klik Simpan untuk melanjutkan.
6. Isi Detail Alamat Wajib Pajak
- Alamat domisili (wajib diisi)
- Alamat aset (opsional)
- Alamat korespondensi (opsional)
- Alamat KTP
Jika alamat domisili sama dengan alamat KTP, Anda bisa menggunakan tombol Salin dari Domisili. Setelah data diverifikasi, klik Berikutnya.
7. Verifikasi Identitas
Unggah foto diri Anda. Foto bisa diambil langsung melalui kamera atau diunggah dari file yang sudah ada. Setelah foto berhasil diunggah, klik Berikutnya.
8. Pernyataan dan Pengajuan
Klik tombol Kirim Pengajuan. Jika proses berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa permohonan telah diajukan.
9. Cek Email untuk Nomor NPWP
Setelah pengajuan selesai, sistem Coretax akan mengirimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF ke email Anda. Unduh dan simpan NPWP tersebut sebagai dokumen resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.