Apple Terancam Kehilangan Sertifikasi TKDN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 21:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Logo Apple. (Foto: Reuters) Ilustrasi. Logo Apple. (Foto: Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepaada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat Apple karena belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi di Indonesia.

Adapun Apple belum memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar. Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023.

Menperin mengungkapkan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ucap Menperin, Rabu 8 Januari 2025.

Baca juga: PB IDI: Gejala HMPV Serupa Flu Biasa, Tidak Perlu Cemas

Lebih lanjut, Menperin menyebut selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi. Sehingga seharusnya Apple melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun, ia menjelaskan sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Sehingga pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.

Sebelumnya, Menperin menyampaikan investasi Apple untuk membuat pabrik AirTag tidak menjadikan iPhone 16 bisa masuk pasar Indonesia.

Menperin menyebut hal ini karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: BRI Pulogadung Pecat Karyawan yang Catut Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin.

TERKINI

Load More
x|close