Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax per 1 Januari 2025. Layanan terbaru ini dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan di Indonesia.
Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara digital, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak.
Baca Juga: Cara Mudah Ganti PIC di Coretax DJP, Simak Panduannya!
Coretax hadir sebagai bagian dari transformasi digital DJP untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisasi potensi kesalahan administrasi.
Berikut ini panduan lengkap cara mengakses Coretax DJP dan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia.
1. Kunjungi laman resmi DJP melalui https://www.pajak.go.id.
2. Login ke Akun DJPOnline
- Masukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP.
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol "Login".
Coretax. (Instagram)
3. Atur Ulang Kata Sandi
- Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi.
- Pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Buka tautan yang dikirimkan melalui email atau pesan, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
4. Mulai Gunakan Coretax
- Setelah proses pengaturan selesai, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh. Layanan ini mencakup pengelolaan laporan pajak, pembayaran pajak, dan fitur lain yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pastikan Anda segera mengakses dan memanfaatkan layanan Coretax untuk kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda.