Ntvnews.id, Jakarta - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. NPWP tidak hanya diperlukan untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga sering kali menjadi dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pinjaman, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Sebelum memperoleh NPWP, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkannya. Berkat kemajuan teknologi, kini proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran sistem administrasi pajak terbaru yang dinamakan Coretax Administration System (Coretax). Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara daring melalui aplikasi Coretax, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui situs https://ereg.pajak.go.id.
Coretax dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran serta memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Proses mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi kini dilakukan secara digital.
Coretax adalah sistem digital yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran NPWP baru. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui smartphone.
Baca juga: Coretax Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP dengan NIK
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax.
Cara mendaftar NPWP secara online melalui Coretax:
Kunjungi laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau opsi lainnya seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" dan lanjutkan sesuai petunjuk aplikasi.
Tentukan jenis registrasi yang ingin dilakukan. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika Anda hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen resmi.
Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan, lalu masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda seorang pelaku usaha, pastikan untuk mengunggah dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP.
Setelah data dikirimkan, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Setelah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax.
(Sumber: Antara)