Cara Membuat Passphrase Baru di Aplikasi Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:12
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Coretax. Coretax. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rangka memudahkan proses pengajuan kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax, wajib pajak diwajibkan membuat passphrase.

Namun, banyak wajib pajak yang lupa passphrase yang sebelumnya dibuat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat passphrase baru saat mengajukan kode otorisasi.

Baca Juga: Cara Mudah Ganti PIC di Coretax DJP, Simak Panduannya!

Apa Itu Passphrase?

Passphrase adalah kumpulan karakter yang berfungsi sebagai credential atau kunci pengaman saat wajib pajak mengajukan kode otorisasi atau sertifikat digital di aplikasi Coretax. Passphrase ini sangat penting untuk menjaga keamanan data wajib pajak.

Cara Membuat Passphrase Baru Jika Lupa

Dalam unggahan di akun X resmi @kring_pajak, DJP menyampaikan bahwa wajib pajak yang lupa passphrase dapat mengajukan kembali kode otorisasi dengan membuat passphrase baru.

Coretax/Ist Coretax/Ist

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Coretax dan masuk ke menu "Portal Saya."

2. Pilih jenis sertifikat elektronik yang ingin diajukan, yaitu Kode Otorisasi DJP.

3. Masukkan Passphrase Baru

- Buat passphrase baru sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh sistem. Passphrase harus memenuhi syarat berikut:

- Minimal 8 karakter.

- Mengandung setidaknya satu huruf kecil, satu huruf kapital, satu angka, dan satu karakter khusus.

- Karakter khusus seperti ‘, $, dan & tidak diperkenankan digunakan.

- Pastikan memasukkan passphrase yang sama di kolom "Passphrase" dan "Ulangi Passphrase."

Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat dengan mudah membuat passphrase baru dan menyelesaikan proses pengajuan kode otorisasi di aplikasi Coretax tanpa kendala.

x|close