PHK Masih Meneror, Ditjen PHI: Pemerintah Siapkan Bantuan Selama 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 15:29
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker Republik Indonesia (Sesditjen PHI JSK), Surya Lukita Warman dalam acara NTV MERAH PUTIH di Nusantara TV Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker Republik Indonesia (Sesditjen PHI JSK), Surya Lukita Warman dalam acara NTV MERAH PUTIH di Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan masih akan menghantui di 2025. Prediksi tersebut didasari tingginya angka PHK di 2024 lalu di mana jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 76.000 lebih.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker Republik Indonesia (Sesditjen PHI JSK), Surya Lukita Warman mengatakan Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan memberikan manfaat seperti cash benefit sebesar 45% dari upah si pekerja selama 3 bulan dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya.

"Pertama kalau terkait PHK terus terang kalau kita di pemerintah dan ini juga ada di undang-undang ya Undang-undang 13 dan juga Undang-undang Cipta Kerja bahwasanya PHK ini adalah langkah terakhir dan kita semua harapkan baik itu pemerintah apalagi yang terdampak pekerja dan teman-teman pengusaha ini terakhir dan diupayakan jangan diambil," kata Surya Lukita dalam acara diskusi MERAH PUTIH di Nusantara TV. Selain Surya diskusi juga menghadirkan tiga narasumber lain yakni Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Darwoto, Presiden KSPI Said Iqbal dan Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar.

"Cuma kalau sudah engga bisa dipertahankan lagi. Istilahnya ada yang diatur di situ adalah hak-hak pekerjanya agar dipenuhi," lanjutnya.

"Dan juga di sini kita ada langkah untuk memitigasi biar PHK ini tidak berlanjut ke ekonominya juga jadi terlalu dalam kesulitannya. Juga ada kita program kayak jaminan kehilangan pekerjaan. Ini juga kita siapkan jadi pada saat pekerja ini kehilangan pekerjaan. Mereka bisa mendapatkan istilahnya manfaat kayak cash benefit sebesar kalau yang peraturan saat ini adalah 45% dari upahnya yang hilang itu selama 3 bulan dan 25% dari upahnya selama 3 bulan berikutnya. Di total 6 bulanan ini untuk membantu teman-teman yang pekerja yang ter-PHK. Untuk bertahan untuk membiayai perekonomian keluarganya," imbuhnya.

Di samping itu, kata Surya Lukita, Pemerintah juga menyiapkan program-program pelatihan tentunya untuk re-skilling.

"Apabila diperlukan teman-teman pekerja yang ter-PHK ini terpaksanya harus beralih profesi. Kita adakan pelatihan reskilling. Dan ini juga ada program bantuan jadi semuanya pelatihannya gratis kalau untuk di balai Latihan Kerja milik pemerintah," tuturnya.

Surya mengatakan Pemerintah juga akan menyiapkan pasar kerja bagi para pekerja yang terkena PHK.

"Kita siapkan informasinya. Program ini sudah berjalan masih perlu dikembangkan lagi mungkin. Tapi itulah kalau pandangan dari kami dari pemerintah terkait dengan PHK ini," pungkasnya.

x|close