Luhut: Warga yang Belum Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM sampai Paspor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 12:19
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA (Imamatul Silfia))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Oleh karena itu, dia berharap penerapan sistem Coretax dapat mengatasi masalah ini.

“Contohnya, dari lebih dari 100 juta kendaraan roda dua dan empat, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak. Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan kita sangat rendah,” ujar Luhut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Luhut menjelaskan bahwa digitalisasi dapat membantu mengidentifikasi masalah terkait penyerapan pajak, termasuk penghindaran pajak yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha.

Baca juga: Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak Akui Ada Kendala

Oleh karena itu, DEN mendukung penuh penerapan sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Coretax yang mulai diterapkan pada 1 Januari lalu, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real-time, yang akan mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. DEN optimis bahwa sistem digital ini dapat mengoptimalkan pendapatan negara.

Lebih lanjut, DEN mendorong agar sistem digital ini dapat diterapkan lebih luas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk untuk administrasi kependudukan dan sektor usaha. Luhut menegaskan bahwa sistem digital harus terintegrasi dengan baik.

Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Luhut mencontohkan, sejumlah kegiatan ekonomi dapat dibatasi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Sebagai contoh, untuk individu, pengurusan paspor bisa ditangguhkan jika pajak belum dibayar. Sementara untuk badan usaha, dampaknya bisa berupa pembatasan kegiatan impor.

"Kamu ngurus paspormu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa, nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa enggak bisa, karena kau belum bayar ini,"

"Dengan sistem ini, semua pihak akan memahami dan ini akan membuat Indonesia lebih transparan di masa depan," katanya.

Baca juga: Prabowo Bentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak

Pada kesempatan yang sama, Anggota DEN Chatib Basri menekankan bahwa kepatuhan merupakan tantangan besar dalam penyerapan pajak. Oleh karena itu, digitalisasi dapat menjadi faktor yang mendorong perbaikan.

Chatib melanjutkan penjelasan Luhut dengan menambahkan bahwa ketika Coretax digabungkan dengan GovTech, sistem ini dapat melakukan pengecekan silang data.

“Misalnya, jika pembelian mobil tidak dilaporkan, data digital dapat melakukan pengecekan silang, sehingga memudahkan DJP untuk memverifikasi apakah angka yang dilaporkan akurat. Selain itu, GovTech dapat melakukan pemblokiran otomatis, sehingga wajib pajak akan terpaksa mematuhi aturan. Ini menjelaskan mengapa digitalisasi bisa menjadi solusi,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close