Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permintaan maaf atas kendala yang dialami wajib pajak saat akan mengakses layanan Coretax DJP.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala dalam dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan pelayanan administrasi perpajakan," Kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat 10 Januari 2024, dilansir Antara.
Baca Juga: Luhut: Warga yang Belum Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM sampai Paspor
Saat ini, DJP berupaya melakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
Coretax. (Instagram)
Selain itu, DJP menunjuk penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Kapasitas serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak juga terus diperbaiki. Kini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Palembang Lakukan OTT di Kantor Disnaker Sumsel
Perbaikan juga mencakup layanan pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan surat.
Untuk layanan pendaftaran termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Layanan pembayaran meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Sedangkan pengajuan surat di antaranya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dwi melaporkan, per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
Dia pun memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi sistem yang lama ke sistem baru.
“Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” ujar dia.
DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas. Untuk itu, Dwi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju.