Bahlil: Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, NU Kelola Bekas PT Kaltim Prima Coal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 16:47
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memperoleh hak untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Adaro Energy Tbk.

“Muhammadiyah sekarang sudah turun juga (izin usaha pertambangan/IUP). Sudah positif pakai yang eks Adaro. Eks Adaro sudah positif untuk Muhammadiyah,” ujar Bahli, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas untuk Percepat Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Jadi Ketuanya

Selain Muhammadiyah, Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang bekas PKP2B. NU telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pada Jumat 3 Januari lalu , Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa mereka telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sekitar 25.000 hingga 26.000 hektare tambang di Kalimantan Timur.

Saham usaha ini dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan anggota. Saat ini, mereka sedang berupaya memenuhi berbagai persyaratan untuk memulai eksplorasi.

"Nah soal potensi batu baranya, tentu kita harus menunggu hasil eksplorasinya nanti, karena belum. Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi atau merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Baca Juga : Bahlil Ungkap Pendataan Penerima Subsidi BBM Sudah 98 Persen

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan tersebut mencakup wilayah tambang batu bara yang telah berproduksi atau lahan bekas PKP2B generasi pertama.

Enam WIUPK yang dipersiapkan untuk pengelolaan ormas keagamaan ini meliputi bekas PKP2B dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola tambang ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 83A dalam PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru ini memberi izin kepada organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

(Sumber Antara)

x|close